Pernikahan Dini merupakan pernikahan yang berlangsung di usia yang belum genap 19 tahun. Fenomena ini masih terdapat di beberapa desa atau daerah dan jumlahnya pun masih meningkat. Salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini adalah melalui Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Palangiseng, yang diselenggarakan pada Rabu, 17 Maret 2021 bertepatan di Gedung Olahraga Desa Palangiseng. Kegiatan ini di buka oleh Pak Chaeruddin, S.Sos selaku perwakilan dari Camat Lilirilau dan di dampingi oleh H. Samarudding. S.Ag selaku Kepala Desa Palangiseng dan Kepala KUA Lilirilau.
Pemberian Materi dijelaskan langsung oleh Pak Akhlidin, S.Ag, M.A (Kepala KUA Lilirilau) bersama Pak Chaeruddin, S.Sos berisi tentang dampak negatif atau kerugian yang ditimbulkan oleh Pernikahan Dini itu sendiri. Peserta berjumlah 15 orang, terdiri dari Ketua RW 4 orang, Imam Masjid se-Desa Palangiseng 6 orang, Kepala Dusun 2 orang, Tokoh masyarakat 3 orang, serta mahasiswa KKN Lamappapoleonro Soppeng.
Dari kegiatan ini, diharapakan masyarakat dapat menekan angka kenaikan dari pernikahan dini di Desa Palangiseng.