Wakil Bupati Soppeng Supriansa, SH, MH menghadiri sekaligus membuka acara Peluncuran Program Desa Malempu Na Magetteng (jujur dan Konsisten) Pemerintah Kabupaten Soppeng, Polres Soppeng, Kejaksaaan Negeri Soppeng, dan Agen Saya Perempuan Anti Korupsi di ruang rapat Gabungan Dinas Jl. Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa 07 Nopember 2017.
Wakil Kapolres Soppeng Kompol Catur BS (Ketua tim Saber Pungli Soppeng) dalam sambutannya mengatakan korupsi sangat merugikan negara, apabila tidak ada yang ditahan karena korupsi maka kita bisa membangun negara kita ini lebih maju.
“menghilangkan dan memusnahkan korupsi tidaklah mudah tapi mengantisipasi secara dini setiap penyimpangan yang akan terjadi untuk itu mari kita mengurangi korupsi” ajak catur
“peran seorang perempuan sangat penting terutama dalam keluarganya dengan menjadi pendamping yang bijak pada suami untuk tidak melakukan korupsi” jelas catur.
Wakil Bupati dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan bahwa Pemerintah pusat melalui apbn pada Tahun 2017 telah mengalokasikan anggaran Dana desa ke pemerintah desa se kabupaten Soppeng sebesar rp. 41.962.571.000,00 (41 milyar 962 juta 571 Ribu rupiah), sedangkan Pemerintah kabupaten soppeng pada 2017 Rp. 66.410.846.224 (66 milyar 410 juta 846 ribu 224 Rupiah), berbicara mengenai anggaran desa yang begitu besar tentunya harus dengan pembinaan dan pengawasan yang massif Supaya tujuan dialokasikannya anggaran di desa dapat tepat sasaran tanpa menimbulkan permasalahan tindak pidana korupsi.
Supriansa menambahkan bahwa dalam rangka mengamankan kebijakan Pengelolaan anggaran di desa Pemerintah Kabupaten soppeng telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan internal baik yang sifatnya terjadwal maupun yang independentil sesuai kebutuhan dan kondisi yang berkembang, Sementara pembinaan dan pengawasan External pemerintah kabupaten soppeng telah Bekerja sama dengan komisi informasi public Garda Tipikor Fakultas Hukum Unhas dan Program Jaksa Galang Desa oleh TPAD kejaksaan Negeri soppeng, Serta pendamping desa (P3MD) Satgas dana desa maupun pengawasan oleh para Bhabinkantibmas yang diarahkan langsung oleh Pemerintah pusat.
“Banyaknya pembinaan dan pengawasan Yang dilakukan oleh pemerintah pusat mau Pemerintah daerah serta lembaga-lembaga Patner/mitra pemerintah terhadap anggaran di Desa seharusnya menjadi jaminan tidak akan Ada penyalahgunaan anggaran di desa” Jelas Supri.
Supriansa menambahkan kalau dalam naskah lon tarak bugis dikenal Istilah “pappaseng” (pesan pesan, nasihat, wasiat Sebagai falsafah hidup masyarakat bugis, Salah Satu nilai yang harus dimiliki pemimpin yang ada dalam pappaseng yaitu “malempu na magetteng” Yang artinya jujur dan konsisten, dalam Pappaseng tersebut Mengandung Nasihat Nasihat Yaitu “ajak muala Waramparang Narekko tannya waramparangmu, ajak muala aju Ripasanre narekko tania iko pasanrei, ajak Muala aju ri wetta wali narekko tantya iko Mpettai”, artinya “jangan mengambil barang Barang yang bukan milikmu, jangan mengambil Kayu yang disandarkan jika bukan engkau yang Menyandarkannya, jangan mengambil kayu yang ditetak ujung pangkalnya jika bukan engkau yang menetaknya.
Turut hadir anggota forkopimda kabupaten soppeng, para kepala skpd kabupaten soppeng, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Ramah handoko (fungsional direktorat Pendidikan dan pelayanan masyarakat) Craig ewers AIPJ Team Leader( Koordinator AIPJ di Indonesia,
koordinator agen saya perempuan anti Korupsi (SPAK), Camat se Kabupaten Soppeng, para Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng, perangkat desa perempuan dan tokoh Perempuan anti korupsi