
Pada tanggal 15 September 2025 saudara atas nama Sukri telah meninggal karena sakit asma, Almarhum adalah salah satu Penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Maka dari itu pihak pemerintah Desa menindaklanjuti dengan mencari pangganti penerima dana tersebut. Olehnya itu pada hari Rabu tanggal 25 September 2025 BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengundang Kepala Dinas PMD Kab. Soppeng, Camat Lilirilau, Kepala Desa bersama Aparat, Babinsa, bhabinkamtibnas, TPPI Kec. Lilirilau. Kepala Dusun dan para Ketua RT/RW setempat untuk mengadakan Musyawarah Desa Khusus di Gedung Lembaga Desa Palangiseng tentang adanya Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun Anggaran 2025 yang telah meninggal dunia. Kemudian setelah menelaah dan meneliti latar belakang Keluarga Almarhum maka diputuskan istri Almarhum Sukri yaitu ibu Sundah sebagai pengganti Penerima Bantuan Tunai (BLT).
