Berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 47 (ayat 1) bahwa Kepala Desa melaksanakan Musrembang Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPDes. Yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Palangiseng dengan Ketua BPD Desa Palangiseng bersama Anggota pada hari Selasa, 19 September 2023.